pedoman proposal peternakan

KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN
PEDOMAN TEKNIS
PENGAJUAN PROPOSAL
KEGIATAN LINGKUP DITJEN PETERNAKAN
TA 2011
Jakarta, Januari 2010
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 i
KATA PENGANTAR
Tahun 2011 merupakan tahun ke dua dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014 Direktorat Jenderal
Peternakan dengan tujuan untuk penyediaan pangan hewani yang ASUH dan
kesejahteraan peternak melalui kebijakan dan program pembangunan
peternakan yang berdaya saing dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya lokal. Kebijakan ini merupakan hal yang amat
strategis dalam konteks pembangunan peternakan yang memang ditujukan
untuk meningkatkan produksi peternakan.
Direktorat Jenderal Peternakan menekankan bahwa pola perencanaan
pembangunan Peternakan menganut prinsip sinergi antara pola top down
policy dengan bottom up planning. Dengan pola ini sangat diharapkan bahwa
kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan nasional, potensi
dan kebutuhan daerah.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Kegiatan Direktorat Jenderal
Peternakan ini diterbitkan dan disebarluaskan sebagai acuan utama bagi Dinas
Peternakan/ Dinas yang menangani fungsi peternakan Provinsi dan Kabupaten/
Kota untuk mendapatkan anggaran bersumber dari APBN Ditjen Peternakan
tahun anggaran 2011. Dengan terbitnya Buku Pedoman Teknis ini diharapkan
provinsi/kabupaten/kota dapat menyusun dan mengajukan proposal yang sesuai
dengan potensi dan kebutuhan pembangunan peternakan di daerah setempat,
sehingga akan tercapai peningkatan kualitas dan sinergitas perencanaan di
tingkat pusat dan daerah.
Jakarta, Januari 2010
Sekretaris Direktorat Jenderal,
Dr. Drh. Sjamsul Bahri, MS
NIP 19521108 197912 1 001
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 ii
DAFTAR ISI Hal
Kata Pengantar i
DAFTAR ISI ii
I PENDAHULUAN
A Arah Pembangunan Peternakan 2010 – 2014 ............ 1
B Kewenangan Pusat – Daerah ................................... 2
C Anggaran Berbasis Kinerja ........................................ 3
D Tujuan dan Sasaran .................................................. 5
II PROGRAM DAN KEGIATAN
A. Program ................................................................... 6
B Kegiatan ................................................................... 6
C Karakteristik Kegiatan Pusat dan Daerah …………… 11
III PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN
PROPOSAL
A Kreteria Kegiatan ...................................................... 12
B Komponen Kegiatan yang Disusulkan ....................... 12
C Syarat Penulisan Proposal ....................................... 14
D Outline Penulisan ...................................................... 15
E Mekanisme Pengusulan Proposal ............................. 15
F Jadual Pengusulan Proposal ................................... 17
IV MEKANISME SELEKSI PROPOSAL
A Seleksi Proposal ...................................................... 18
B Verifikasi dan Kompilasi Proposal Tingkat Direktorat
Jenderal Peternakan ................................................
18
C Penelaahan ............................................................. 19
V PENUTUP
LAMPIRAN
20
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 1
I. PENDAHULUAN
A. Arah Pembangunan Peternakan 2010-2014
Pembangunan peternakan mencakup berbagai kegiatan agribisnis,
agroindustri, mulai dari hulu sampai hilir, yang memiliki omset besar dan
memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 86 Triliun dan
melibatkan 4 juta rumah tangga peternak. Potensi peternakan yang sangat
besar di Indonesia seharusnya dapat dijadikan sebagai pemacu
perekonomian untuk mensejahterakan bangsa. Hal itu dapat menjadi
kenyataan apabila peternakan dijadikan platform pembangunan nasional.
Untuk itu revitalisasi peternakan menjadi sangat penting. Ada beberapa
keywords untuk mencapai keberhasilan pembangunan peternakan, yaitu:
keberpihakan, koordinasi, sumberdaya manusia, dan investasi.
Keberpihakan. Revitalisasi peternakan memerlukan keberpihakan dari
seluruh komponen bangsa, terutama politisi dan pengambil kebijakan agar
menempatkan peternakan yang kaya potensi dan merupakan mata
pencaharian mayoritas masyarakat, menjadi sub sektor yang perlu
mendapatkan dukungan konkrit. Dukungan dapat berupa penyediaan
infrastruktur, kebijakan moneter dan permodalan, asuransi, serta jaminan
pemasaran yang adil. Dalam era globalisasi, tanpa adanya keberpihakan,
keniscayaan tentang revitalisasi peternakan itu hanyalah angan-angan
belaka.
Koordinasi. Pertanian termasuk peternakan didalamnya merupakan sektor
dan subsektor yang sangat luas. Institusi yang terlibat amat banyak dan
tersebar di lintas departemen. Akibat terlalu banyaknya yang ingin
mengurus, berakibat sektor tersebut tidak terurus dengan baik. Koordinasi
tidak berjalan dengan baik, sehingga program-program yang telah
dicanangkan tidak dapat diselesaikan dengan tuntas dan berhasil. Filosofi
tentang pembangunan peternakan harus benar-benar dipahami oleh
berbagai pihak terkait, baik departemen teknis maupun institusi lainnya.
Permasalahan klasik masih nampak yaitu masalah persamaan visi,
leadership dan manajemen. Hal tersebut masih ditambah dengan euforia
demokrasi dan reformasi, termasuk menonjolnya kepentingan kelompok
yang tidak jarang mendistorsi kepentingan yang lebih besar.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 2
Sumberdaya Manusia. Kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang masih
rendah juga menjadi persoalan. Sebagian besar (sekitar 79,5%) SDM yang
bekerja pada sektor pertanian adalah lulusan atau tidak tamat Sekolah
Dasar. Kondisi tersebut menggambarkan pentingnya perhatian pemerintah
dalam peningkatan kualitas SDM. Secara umum indeks pengembangan
SDM Indonesia masih rendah (lebih rendah dibandingkan Sri Langka dan
Vietnam). Investasi dalam peningkatan kualitas SDM adalah investasi
jangka panjang yang mutlak dilakukan.
Investasi. Peningkatan iklim investasi terutama melalui jaminan keamanan,
stabilitas politik dan kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk revitalisasi
peternakan, untuk mendorong pebisnis menanamkan modalnya di sektor
agribisnis. Revitalisasi peternakan akan berjalan cepat sesuai harapan
apabila key parties yaitu Academician, Businessman, and Government
(ABG) dapat bersinergi dalam visi yang sama. Akademisi di semua instansi
dan masyarakat harus menyumbangkan pemikiran/konsep pembangunan,
teknologi, SDM yang berkualitas, dan menjadi moral force dalam
percepatan pembangunan. Iklim investasi harus terus diperbaiki agar
pebisnis dapat terpacu menanamkan modalnya di Indonesia dan mengisi
program-programnya yang telah dicanangkan, sedangkan pemerintah
harus mendorong pembangunan melalui kebijakan/peraturan yang tepat,
pembangunan infrastruktur, memberikan prioritas dalam alokasi anggaran
pendidikan dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih (good
governance).
B. Kewenangan Pusat - Daerah
Berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
program dan anggaran pembangunan pertanian dijabarkan sesuai dengan
peta kewenangan pemerintah dengan memberikan peluang lebih banyak
kepada partisipasi masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Peta
kewenangan tersebut adalah:
1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan nasional pembangunan
pertanian sebagai acuan makro terhadap implementasi kegiatan di
daerah. Hal ini terkait erat dengan tata ruang pengembangan ekonomi
sumberdaya pertanian (termasuk kawasan agribisnis unggulan, potensi
komoditas unggulan/strategis secara nasional), daya saing
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 3
pemberdayaan wliayah tertinggal, pengentasan kemiskinan,
pembangunan sarana dan prasarana.
2. Pemerintah Provinsi menjabarkan kebijakan Pusat melalui penilaian
dan koordinasi terhadap pengembangan wilayah berbasis komoditas di
wilayahnya, dengan melibatkan dan memberdayakan Kabupaten/ Kota
dan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengembangan aspek di
hulu sampai hilir, dan unsur penunjangnya.
3. Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun perencanaan kegiatan dan
anggaran kinerja pembangunan pertanian di wilayahnya mengacu pada
kebijakan nasional dan kapasitas sumberdaya wilayah. Untuk
mendukung hal tersebut pemerintah Kabupaten/ Kota terlebih dahulu
melakukan identifikasi terhadap: besaran, kualitas dan karakteristik
(sumberdaya alam, sumberdaya manusia, modal, teknologi, sosial dan
budaya).
Sub Sektor Peternakan merupakan bagian Sektor Pertanian dan
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembangunan
nasional yaitu sebesar 13,7%, dan tenaga kerja yang berkecimpung di
dalamnya sekitar 50% dari seluruh tenaga kerja Nasional. Dengan
keadaan tersebut wajarlah pemerintah melalui Departemen Pertanian
dalam setiap tahun meningkatkan alokasi anggaran untuk mendorong
pembangunan pertanian dan khususnya peternakan di daerah. Terlebih
dengan diimplementasikannya alokasi anggaran dekonsentrasi dan
tugas pembantuan yang disalurkan ke daerah.
C. Anggaran Berbasis Kinerja
Semenjak tahun 2006 pemerintah telah mulai menerapkan sistem
penganggaran berbasis kinerja. Penerapan sistem anggaran berbasis
kinerja ini muncul didasarkan atas banyaknya temuan permasalahan dan
kendala dalam penerapan anggaran melalui pendekatan kegiatan proyek
maupun bagian proyek di masa lalu. Upaya penyempurnaan pola
penganggaran ini dimulai dengan perumusan program dan penyusunan
struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program tersebut.
Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan program serta penentuan indikator kinerja yang
digunakan sebagai tolok ukur dalam pencapaian tujuan program yang telah
ditetapkan.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 4
Sistem penganggaran terpadu berbasia kinerja memerlukan pengaturan
sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan nasional dan daerah
serta mengakomodasi semangat reformasi yang lebih demokratis,
desentralistik, sinergis, komprehensif dan berkelanjutan. Untuk
mewujudkan penerapan sistem penganggaran ini sangat diharapkan agar
daerah dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan sehingga akan
menumbuhkan rasa ikut memiliki (sense of belonging) terhadap anggaran
kinerja, yang kemudian diharapkan meningkatkan efektivitas sekaligus
efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya perencanaan tersebut juga diharapkan tetap dapat
menampung sasaran-sasaran perencanaan yang bersifat makro yang
ditetapkan oleh Pusat, sehingga sistem perencanaan yang serasi antara
bottom up planning dan top down policy dapat diwujudkan. Untuk itu, dalam
perencanaan anggaran kinerja para perencana harus memiliki pemahaman
yang komprehensif mengenai hubungan program dengan anggaran kinerja
khususnya berkaitan dengan:
1. Strategi dan prioritas program yang memiliki nilai taktis strategis bagi
pembangunan peternakan.
2. Target group (kelompok sasaran) yang akan dituju oleh program dan
kegiatan yang ditunjukkan oleh indikator dan sasaran kinerja yang
terukur, dan
3. Sumberdaya dan teknologi yang tersedia dalam rangka peningkatan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan yang ditempuh Departemen Pertanian dalam rangka
pelaksanaan anggaran pembangunan pertanian pada tahun 2010, seperti
juga tahun sebelumnya, adalah melalui asas dekonsentrasi dan asas tugas
pembantuan. Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan
bagian anggaran kementrian negara/lembaga.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Kegiatan dekonsentrasi di
provinsi dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan
oleh Gubernur dan sifat kegiatannya merupakan kegiatan non fisik dan
sebagian kecil fisik sebagai pendukung. Sedangkan Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintahan pusat kepada kepala daerah dengan
kegiatan yang bersifat fisik dan sebagian kecil non fisik sebagai pendukung.
Dalam tahun-tahun terakhir ini secara sekilas sebagian besar pengajuan
proposal yang diajukan ke Direktorat Jenderal Peternakan dari provinsi
atau daerah kabupaten/kota berisi peta keinginan bukan berupa kebutuhan
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 5
yang akan dilaksanakan. Dengan keadaan ini akan menimbulkan ketidak
efisienan kegiatan bila dilaksanakan berdasarkan usulan tersebut. Untuk itu
diperlukan peningkatan koordinasi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota
dalam memadukan kegiatan pembangunan peternakan yang harmonis
yang diikuti perencanaan yang matang untuk menggali potensi dan
menggunakan potensi yang ada dalam rangka mencapai sasaran produksi
peternakan yang telah ditetapkan.
D. Tujuan dan Sasaran
Tujuan :
1. Memberikan acuan bagi provinsi, kabupaten/kota dalam menyusun dan
mengusulkan proposal kegiatan pembangunan peternakan lingkup
Direktorat Jenderal Peternakan.
2. Meningkatkan kualitas perencanaan kegiatan pembangunan
peternakan di pusat dan daerah.
3. Meningkatkan sinergisme perencanaan pembangunan peternakan
antara pusat dan daerah.
Sasaran :
1. Tersedianya acuan bagi provinsi, kabupaten/kota dalam menyusun dan
mengusulkan proposal kegiatan pembangunan peternakan lingkup
Direktorat Jenderal Peternakan.
2. Meningkatnya kualitas perencanaan kegiatan pembangunan
peternakan di pusat dan daerah.
3. Meningkatnya sinergisme perencanaan pembangunan peternakan
antara pusat dan daerah.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 6
II. PROGRAM DAN KEGIATAN
A. Program
Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi kegiatan-kegiatan
untuk mencapai sasaran dan tujuan. Penyusunan program mengacu
kepada Pedoman Restrukturisasi Program dan Kegiatan (Buku 1) dari
Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran (Depkeu dan
Bappenas, 2009). Program disusun dalam kerangka strategis nasional dan
merupakan salah satu elemen dalam pencapaian rencana pembangunan
nasional. Program harus dapat menggambarkan kontribusi dari
pelaksanaan pemerintahan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan
nasional. Program Direktorat Jenderal Peternakan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara sistematik untuk mencapai tujuan. Dalam
kaitan dengan hirarki organisasi, Renstra Direktorat Jenderal Peternakan
disusun sebagai penjabaran Renstra Departemen Pertanian, demikian pula
program yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peternakan menetapkan
program yaitu ”Program Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang
ASUH, Berdaya Saing dan Berkelanjutan”.
Outcome yang diharapkan dari program Direktorat Jenderal Peternakan
adalah (i) meningkatnya ketersediaan pangan hewani (daging, telur, susu),
(ii) meningkatnya kontribusi ternak lokal dalam penyediaan pangan hewani
(daging, telur, susu) dan (iii) meningkatnya ketersediaan protein hewani
asal ternak.
B. Kegiatan
Kegiatan merupakan sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya yang
ditujukan untuk mencapai sasaran program. Dalam restrukturisasi program
dan kegiatan, setiap unit kerja Eselon 2 memiliki akuntabilitas kinerja untuk
satu kegiatan. Kegiatan pada Direktorat Jenderal Peternakan disinergikan
dengan tugas pokok dan fungsi pada masing-masing Eselon 2 (Direktorat
Perbibitan, Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia, Direktorat Budidaya
Ternak Non Ruminansia, Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat
Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Sekretariat Direktorat Jenderal).
Disamping itu untuk menunjang adanya prioritas kegiatan yang telah
ditetapkan oleh Departemen Pertanian yaitu dalam produksi daging sapi,
dikemas dalam satu program prioritas, sehingga terdapat enam kegiatan
dalam menunjang tupoksi dan satu kegiatan prioritas, yang dirumuskan
sebagai berikut:
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 7
1. Kegiatan Prioritas. Pencapaian Swasembada Daging Sapi.
Output kegiatan ini adalah meningkatnya ketersedian daging sapi
domestik sebesar 90%. Indikatornya adalah kontribusi produksi daging
sapi domestik terhadap total penyediaan daging sapi nasional.
Kegiatan operasionalnya yaitu ; (1). pengembangan usaha,
pengembang biakan dan pembibitan sapi lokal; (2). pengembangan
pupuk organik dan kompos; (3). pengembangan integrasi ternak sapi
dan tanaman; (4) pemberdayaan dan peningkatan kualitas Rumah
Potong Hewan (RPH); (5). optimalisasi Inseminasi Buatan (IB) dan
Kawin Alam (KA); (6). penyediaan mutu pakan dan air; (7).
penanggulangan gangguan reproduksi dan peningkatan pelayanan
kesehatan hewan; (8) pemberdayaan sapi betina produktif secara
optimanl; (9). penguatan kelembagaan sumber bibit dan kelembagaan
usaha perbibitan; (10) pengembangan pembibitan sapi potong melalui
Village Breding Centre (VBC); (11). penyediaan bibit melalui subsidi
bunga Kredit Usaha Pembibitan Sapi program (KUPS); (12).
Pengaturan impor sapi bakalan dan daging; (13). Pengendalian
distribusi dan pemasaran ternak sapi dan daging di dalam negeri.
2. Peningkatan kuantitas dan kualitas benih dan bibit dengan
mengoptimalkan sumber daya lokal.
Output kegiatan ini adalah peningkatan kualitas dan kuantitas benih
dan bibit ternak (sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba,
babi, ayam buras, itik, kelinci dan puyuh) yang bersertifikat melalui :
penguatan kelembagaan perbibitan yang menerapkan Good Breeding
Practices, peningkatan penerapan standar mutu benih dan bibit ternak;
peningkatan penerapan teknologi perbibitan, dan pengembangan
usaha dan investasi. Indikator kegiatan ini adalah peningkatan kualitas
dan kuantitas benih dan bibit ternak.
Kegiatan yang langsung melibatkan masyarakat bersumber dari APBN
meliputi Sub Kegiatan :
(1). Pengembangan pembibitan ternak sapi potong.
(2). Pengembangan pembibitan ternak sapi perah.
(3). Pengembangan pembibitan kerbau.
(4). Pengembangan pembibitan kambing.
(5). Pengembangan pembibitan domba.
(6). Pengembangan pembibitan babi.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 8
(7). Pengembangan pembibitan ayam buras.
(8). Pengembangan pembibitan itik.
(9). Pengembangan pembibitan kelinci.
(10). Pengembangan pembibitan puyuh.
Perlakuan yang diberikan meliputi bantuan sarana, modal,
pendampingan teknis manajemen pembibitan, kegunaannya untuk
mengembangkan kapasitas kelembagaan yang mandiri dan
berkelanjutan.
3. Peningkatan produksi ternak ruminansia dengan pendayagunaan
sumber daya lokal.
Output kegiatan ini adalah meningkatnya populasi dan produksi ternak
ruminansia. Indikator kegiatan ini adalah pertumbuhan populasi dan
produksi ternak ruminansia (sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing,
domba).
Kegiatan yang langsung melibatkan masyarakat bersumber dari APBN
meliputi Sub Kegiatan :
(1). Pengembangan Modal Usaha Kelompok sapi potong,
(2). Pengembangan Modal Usaha Kelompok sapi perah,
(3). Pengembangan Modal Usaha Kelompok kerbau,
(4). Pengembangan Modal Usaha Kelompok kambing,
(5). Pengembangan Modal Usaha Kelompok domba,
(6). Integrasi tanaman - ternak sapi,
(7). Unit Layanan Inseminasi Buatan (ULIB),
(8). Biogas Bersama Masyarakat (BATAMAS),
(9). Pengolahan Limbah Kotoran Ternak menjadi pupuk organik,
(10). Pengembangan alat pengolah pakan,
(11). Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3)
(12). Sarjana Membangun Desa (SMD)
Perlakuan yang diberikan meliputi bantuan sarana, bantuan modal,
pendampingan teknis produksi, manajemen usaha untuk
mengembangkan kapasitas kelembagaan yang mandiri dan
berkelanjutan.
4. Peningkatan produksi ternak non ruminansia dengan
pendayagunaan sumber daya lokal.
Output kegiatan ini adalah meningkatnya populasi dan produksi serta
meningkatnya pendayagunaan sumber daya lokal ternak non
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 9
ruminansia. Indikator kegiatan ini adalah pertumbuhan populasi dan
produksi babi, ayam buras, itik, kelinci dan burung puyuh. Proporsi
produksi telur ayam buras terhadap total produksi telur nasional,
proporsi produksi daging unggas lokal terhadap total produksi daging
unggas nasional, serta proporsi pemanfaatan bahan pakan lokal dalam
pakan unggas. Kegiatan yang langsung melibatkan masyarakat
bersumber APBN meliputi Sub Kegiatan :
(1). Pengembangan budidaya unggas di pedesaan melalui village
poultry farming (VPF),
(2). Penataan pemeliharaan unggas di pemukiman,
(3). Zonifikasi kawasan perunggasan,
(4). Pengembangan pakan lokal,
(5). Integrasi tanaman – unggas,
(6). Demplot biogas babi/unggas,
(7). UPJA pengolah unggas/pakan
(8). Pupuk organik (kotoran hewan) Non Ruminansia,
(9). Pengembangan modal usaha kelompok babi,
(10). Pengembangan modal usaha kelompok ayam buras,
(11). Pengembangan modal usaha kelompok itik,
(12). Pengembangan modal usaha kelompok kelinci,
(13). Pengembangan usaha kelompok puyuh.
Perlakuan yang diberikan meliputi bantuan sarana, bantuan modal,
pendampingan dalam hal teknis produksi, manajemen usaha untuk
mengembangkan kapasitas kelembagaan yang mandiri dan
berkelanjutan.
5. Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular
Strategis, Zoonosis dan Eksotik (PHMSZE).
Output kegiatan ini adalah penguatan kelembagaan kesehatan hewan,
pengendalian dan penanggulangan PHMSZE, perlindungan hewan
terhadap penyakit eksotik, serta terjaminnya mutu obat hewan.
Indikator kegiatan ini adalah kemampuan mempertahankan status
”daerah bebas” PMK dan BSE, dan peningkatan status wilayah.
Penguatan otoritas veteriner melalui pertumbuhan jumlah puskeswan
yang terfasilitasi, penguatan otoritas veteriner melalui pertumbuhan
jumlah lab veteriner kelas C yang terfasilitasi, surveilans nasional
PHMSZE (prevalensi dan atau insidensi), dan ketersediaan alsin dan
obat hewan bermutu.
Kegiatan yang langsung melibatkan masyarakat bersumber dari APBN
meliputi Sub Kegiatan :
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 10
(1). Pembangunan/Pengembangan Puskeswan dan peralatan
(2). Pembangunan/Pengembangan laboratorium kesehatan hewan
dan peralatan.
Perlakuan yang diberikan meliputi bantuan modal peralatan dan mesin
serta bangunan, pendampingan dalam hal teknis kesehatan hewan
untuk mencegah, memberantas penyakit hewan.
6. Penjaminan pangan asal hewan yang ASUH dan pemenuhan
produk hewan non pangan yang aman dan berdaya saing.
Output kegiatan ini adalah penguatan peran dan fungsi lembaga
otoritas veteriner, peningkatan jaminan produk hewan Aman Sehat
Utuh Halal (ASUH) dan daya saing produk hewan, tersosialisasikannya
resiko residu dan cemaran pada produk hewan dan zoonosis kepada
masyarakat, tersedianya profil keamanan produk hewan nasional dan
peta zoonosis, serta peningkatan penerapan kesrawan di RPH/ Rumah
Potong Unggas (RPU). Indikator kegiatan ini adalah peningkatan
penerapan fungsi otoritas veteriner, Unit Pelaksana Teknis (UPT)
pelayanan dan lab kesmavet melalui puskeswan, pertumbuhan
terpenuhinya persyaratan dan standar keamanan dan mutu produk
hewan pangan dan non pangan, persentase penurunan produk asal
hewan yang di atas Batas Minimum Cemaran Mikroba (BMCM) dan
Batar Minimal Residu (BMR), penurunan prevalensi dan atau insidensi
zoonosis, peningkatan persentase jumlah RPH yang menerapkan
kesrawan, peningkatan persentase jumlah RPU yang menerapkan
kesrawan.
Kegiatan yang langsung melibatkan masyarakat bersumber dari
APBN meliputi Sub Kegiatan :
(1). Pembangunan/pengembangan Rumah Potong Unggas Skala
Kecil (RPUSK) dan peralatan.
(2). Pembangunan/pengembangan Tempat Penampungan Unggas
(TPU) dan peralatan.
(3). Pembangunan/pengembangan Tempat Penampungan Susu
TPS).
(4). Pembangunan/pengembangan RPH dan peralatan.
(5). Pengembangan/pembangunan kios daging.
(6). Pengembangan/pembangunan laboratorium kesmavet dan
peralatan.
Perlakuan yang diberikan meliputi pemberian bantuan modal
peralatan dan mesin serta bangunan, pendampingan dalam hal
teknis kesehatan masyarakat veteriner untuk mencegah tertularnya
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 11
penyakit zoonosis dan meningkatkan kapasitas kelembagaan yang
mandiri dan berkelanjutan.
C. Karakteristik Kegiatan Pusat dan Daerah
Kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat Pusat, Propinsi, dan
Kabupaten/ Kota mempunyai karateristik sebagai berikut:
1. Kegiatan Pusat
Kegiatan pusat merupakan kegiatan penunjang yang meliputi : (1).
manajemen pembangunan peternakan, (2). menyusun dan
melaksanakan kebijakan, (3). regulasi pembangunan peternakan, (4).
koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, (5).
pengawasan dan pengendalian pembangunan peternakan, (6).
pembinaan dan pengawalan kegiatan di daerah, pelatihan, sosialisasi,
apresiasi, pendampingan, bimbingan, monitoring dan evaluasi, (7).
pelayanan teknis dan promosi, (8). pengembangan sistem Informasi
dan data base, (9). fasilitasi kegiatan Lembaga Mandiri yang
Mengakar di Masyarakat (LM3), Sarjana Membangun Desa (SMD),
dll.
2. Kegiatan Dana Dekonsentrasi di Provinsi
Kegiatan dana dekonsentrasi di provinsi diutamakan untuk non fisik
dan sebagian kecil untuk fisik sebagai penunjang. Kegiatan tersebut
meliputi : (1). koordinasi perencanaan dan evaluasi (lintas kabupaten
kota), (2). pengawalan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan (dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan), (3).
supervisi, pelatihan dan sosialisasi program, (4). fasilitasi promosi
produk peternakan, (5). penyusunan Juklak kegiatan (dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan), (6). pembinaan manajemen
budidaya peternakan, (7). pengumpulan data peternakan, (8).
pengawalan kegiatan LM3 dan SMD.
3. Kegiatan Dana Tugas Pembantuan di Provinsi/Kabupaten/Kota
Kegiatan dana tugas pembantuan provinsi diutamakan untuk fisik dan
sebagian kecil non fisik sebagai penunjang. Kegiatan tersebut meliputi
: (1). pengadaan sarana fisik strategis yang menunjang pembangunan
peternakan antara lain : a). sarana laboratorium/ puskeswan/ rumah
potong hewan dan rekording b). penguatan modal usaha kelompok,
(2). kegiatan operasional yang mencakup: koordinasi, perencanaan,
pendampingan, bimbingan teknis, sosialisasi, apresiasi, studi banding,
magang, seleksi CP/CL, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 12
III. PEROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN PROPOSAL
A. Kriteria Kegiatan
Jenis kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan yang menunjang
pembangunan peternakan. Tahun 2011 merupakan tahun transisi sistem
perencanaan dan penganggaran, sehingga nomenklatur yang digunakan
dalam pedoman teknis ini masih mengacu nomenklatur kegiatan tahun
2010. Kegiatan yang diusulkan dimasukkan ke dalam 5 kelompok kegiatan
(perbibitan, budidaya ternak ruminansia, budidaya ternak non ruminansia,
pengendalian penyakit hewan dan pengamanan produk asal hewan).
Kegiatan yang diusulkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Sesuai dengan kebijakan pembangunan peternakan nasional.
2. Merupakan kegiatan prioritas bagi pembangunan wilayah setempat.
3. Sesuai dengan potensi dan agroekosistem serta berbasis sumber daya
lokal.
4. Melibatkan partisipasi peternak setempat.
5. Berdampak terhadap peningkatan populasi, produksi, produktivitas dan
pendapatan peternak.
6. Sifat kegiatan dapat berupa kegiatan satu tahun maupun tahunan
(multi years).
7. Memperhatikan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya bagi
kegiatan serupa dan/atau menyelesaikan kegiatan lanjutan
sebelumnya.
B. Komponen Kegiatan
Kegiatan yang diusulkan terdiri dari 5 kelompok yang dirinci sebagai
berikut:
1. Kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas benih dan bibit dengan
mengoptimalkan sumber daya lokal.
Kegiatan ini difokuskan untuk penguatan kelembagaan perbibitan
dengan menerapkan Good Breeding Practice (GBP), peningkatan
stándar mutu benih dan bibit, penerapan teknologi perbibitan,
pengembangan usaha dan investasi.
Komponen kegiatan ini mencakup :
(1). Pengadaan ternak bibit sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM).
(2). Peralatan (rekording, timbangan, chopper, alat ukur, dll).
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 13
(3). Pakan (rumput, konsentrat) dan obat-obatan (vaksin, vitamin,
hormon, antibiotik, dll).
(4). Kandang dan gudang, bila diperlukan.
(5). Manajemen pelaksanaan.
2. Kegiatan peningkatan populasi dan produksi ternak ruminansia
melalui pemberdayaan ternak lokal.
Kegiatan ini diarahkan untuk peningkatan penyediaan daging dalam
rangka Pencapaian Swasembada Daging Sapi 2014 dan penyediaan
susu dalam negeri.
Komponen kegiatan ini mencakup :
(1). Pengadaan ternak bakalan dan betina produktif sesuai dengan
PTM
(2). Peralatan (rekording, timbangan, alat ukur, dll)
(3). Pakan (rumput, konsentrat) dan obat-obatan (vaksin, vitamin,
hormon, antibiotik, dll)
(4). Kandang dan gudang, bila diperlukan
(5). Manajemen pelaksanaan
3. Kegiatan peningkatan populasi dan produksi ternak non ruminansia
dengan memberdayakan sumber daya lokal .
Kegiatan ini diarahkan untuk restrukturisasi perunggasan,
pengembangan kawasan budidaya ternak unggas, babi dan kelinci
yang mengacu pada Good Farming Practice (GFP).
Komponen kegiatan ini mencakup :
(1). Pengadaan ternak
(2). Peralatan ( mesin tetas, rekording, timbangan, alat ukur, mixer,
grinder, dll)
(3). Pakan (konsentrat) dan obat-obatan (vaksin, vitamin, hormon,
desinfektan, antibiotik, dll)
(4). Kandang dan gudang bila diperlukan
(5). Manajemen pelaksanaan
4. Kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit PHMSZE
Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
hewan, pengendalian PHMSZE dan mempertahankan status bebas
penyakit.
Komponen kegiatan ini mencakup :
(1). Peralatan laboratorium kesehatan hewan
(2). Pembangunan/ rehabilitasi puskeswan
(3). Obat-obatan kesehatan hewan
(4). Manajemen pelaksanaan
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 14
5. Kegiatan penjaminan pangan asal hewan yang ASUH dan produk
hewan non pangan yang aman dan berdaya saing.
Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan jaminan produk pangan
asal hewan yang ASUH dan berdaya saing. Komponen kegiatan ini
mencakup:
(1). Bangunan/ peralatan (RPH, RPUSK, Kios Daging, TPnU, TPS,
Lab Kesmavet)
(2). Bahan kimia untuk lab. Kesmavet
(3). Manajemen pelaksanaan
Manajemen pelaksanaan kegiatan meliputi :
(1). penyusunan Juklak/Juknis, (2). honor pelaksana kegiatan, (3).
pengadaan ATK, (4). administrasi lelang dan rapat koordinasi, (5).
belanja perjalanan lokal dalam rangka koordinasi, monitoring dan
evaluasi, (6). penyusunan, penggandaan dan pengiriman laporan.
C. Syarat Penulisan Proposal
Dalam penulisan proposal sekurang kurangnya memuat 5 W + 1 H
dengan rincian sebagai berikut :
1. Apa (What).
Apa yang akan dilakukan dalam kegiatan tersebut, dasar hukumnya
apa, gambaran umum, alasan kegiatan dilaksanakan (kegiatan
prioritas, tupoksi), berdasarkan rencana kerja/RKP atau dasar
lainnya, batasan kegiatan
2. Mengapa (Why)
Kenapa kegiatan tersebut perlu dilaksanakan dalam hubungannya
dengan Tupoksi dan atau sasaran program yang hendak dicapai
oleh satuan kerja, sehingga maksud dan tujuannya jelas.
3. Indikator keluaran
Indikator keluaran kualitatif diukur dengan out put apa yang akan
dihasilkan, kualitas dan manfaatnya. Demikian juga dengan
indikator kuantitatif diukur dengan jumlah atau volume output
sasaran
4. Dimana (Where)
Tempat dilaksanakan kegiatan dimana, di kabupaten/Kecamatan.
5. Siapa (Who)
Siapa pelaksana kegiatan (kepanitiaan, jumlah personel)
Siapa penanggung jawab kegiatan untuk mencapai output yang
ditargetkan.
Siapa penerima manfaat (lembaga, masyarakat)
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 15
6. Kapan (When)
Jangka waktu kegiatan dimulai dan selesainya, disertakan matrik
pelaksanaan kegiatan (time table)
7. Bagaimana (How)
Bagaimana cara kegiatan tersebut dilaksanakan, metoda
pelaksanaan yang digunakan misalnya pelelangan umum,
swakelola, atau bantuan sosial. Selain itu juga bagaimana tahapan
pelaksanaan untuk mencapai indikator keluaran misalnya melalui
kerjasama dengan perguruan tinggi atau instansi lainnya.
8. Berapa Biaya (How Much)
Jumlah biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan/kegiatan tersebut.
D. Outline Penulisan
Outline penyusunan proposal memuat pendahuluan, maksud dan tujuan,
sasaran, evaluasi kegiatan tahun sebelumnya, rencana kegiatan dan
kebutuhan anggaran, indikator kinerja dan data pendukung, dengan
mengikuti format sebagaimana lampiran-1, 2 dan 3.
E. Mekanisme Pengusulan Proposal
Mekanisme pengusulan proposal dibedakan untuk kegiatan dana
Tugas Pembantuan kabupaten/kota, kegiatan UPT lingkup Ditjen
Peternakan, dan kegiatan dana Dekonsentrasi.
1. Kegiatan dana Tugas Pembantuan kabupaten/kota :
Proposal kegiatan Tugas Pembantuan setelah mendapatkan
persetujuan dari Bupati/Walikota diusulkan oleh Kepala Dinas
Kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Peternakan atau yang
melaksanakan fungsi peternakan provinsi dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Peternakan, Cq Direktorat Teknis
Terkait.
Penyampaian tembusan proposal dari kabupaten/kota dialamatkan
sesuai dengan kegiatan yang diajukan yaitu :
(1). Kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas benih dan bibit
dengan mengoptimalkan sumber daya lokal dialamatkan ke
Direktorat Perbibitan Ditjen Peternakan Gedung C lt 8 Kanpus
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 16
Departemen Pertanian, Jln Harsono RM No 3 Ragunan, Jakarta -
Selatan.
(2). Kegiatan peningkatan produksi ternak ruminansia dengan
pendayagunaan sumber daya lokal dialamatkan ke Direktorat
Budidaya Ternak Ruminansia Ditjen Peternakan Gedung C lt 9
Kanpus Departemen Pertanian, Jln Harsono RM No 3 Ragunan,
Jakarta - Selatan.
(3). Kegiatan peningkatan produksi ternak non ruminansia
dengan pendayagunaan sumber daya lokal dialamatkan ke
Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Ditjen Peternakan
Gedung C lt 8 Kanpus Departemen Pertanian, Jln Harsono RM
No 3 Ragunan, Jakarta - Selatan.
(4). Kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
menular strategis dan penyakit zoonosis dialamatkan ke
Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan Gedung C lt 9
Kanpus Departemen Pertanian, Jln Harsono RM No 3 Ragunan,
Jakarta - Selatan.
(5). Kegiatan Penjaminan pangan asal hewan yang ASUH serta
pemenuhan produk hewan non pangan yang aman dan
berdaya saing dialamatkan ke Direktorat Kesehatan
Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan Gedung C lt 8 Kanpus
Departemen Pertanian, Jln Harsono RM No 3 Ragunan, Jakarta -
Selatan.
Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan
provinsi melakukan penelaahan proposal dan melakukan
kompilasi terdahulu seluruh proposal kabupaten/kota, untuk
selanjutnya dituangkan ke dalam rekapitulasi sub kegiatan ke
dalam format yang tersedia berdasarkan urutan prioritas. Hal ini
digunakan untuk mempermudah pemilihan sub kegiatan
berdasarkan urutan prioritas. Rekapitulasi selanjutnya
disampaikan ke Direktur Jenderal Peternakan dengan alamat
Gedung C lt 6 Kanpus Departemen Pertanian, Jln Harsono RM No 3
Ragunan, Jakarta - Selatan. Format rekapitulasi proposal di tingkat
provinsi disajikan pada lampiran-4.
2. Kegiatan UPT Pusat
Proposal UPT Pusat lingkup Ditjen Peternakan disampaikan oleh
Kepala UPT dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan,
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 17
Cq. Direktur terkait. Format proposal kegiatan UPT Pusat
mengacu pada lampiran 1, 2 dan 3.
3. Kegiatan Dekonsentrasi
Mengingat dana Dekonsentrasi di provinsi merupakan fasilitasi
kegiatan pembinaan operasional di wilayah kerjanya dan
merupakan kegiatan pusat yang kewenangan pengelolaannya
dilimpahkan kepada satuan kerja provinsi sehingga tidak
dipersyaratkan menyusun proposal.
F. Jadual Pengusulan Proposal
Jadual pengusulan dan penelaahan proposal dari daerah diatur sebagai
berikut :
1. Januari 2010: Penyebarluasan atau sosialisasi Panduan Pengajuan
Proposal Kegiatan Ditjen Peternakan direncanakan dilakukan
bersamaan dengan penyerahan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan)
dan sosialisasi Pedoman Pelaksanaan/Teknis kegiatan Ditjen
Peternakan Tahun 2010.
2. Akhir Pebruari 2010 : Proposal yang telah mendapat persetujuan dari
Bupati/ Walikota dan dinas peternakan atau yang membidangi
peternakan Kabupaten/Kota (Dana Tugas pembantuan) sudah harus
disampaikan ke Dinas peternakan atau dinas yang membidangi fungsi
peternakan provinsi yang terkait dan tembusannya disampaikan ke
Ditjen Peternakan. Proposal tersebut merupakan hasil dari
MUSRENBANGTAN tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada
pertengahan bulan Pebruari.
3. Awal Maret 2010 : Proposal Kabupaten/Kota yang telah ditelaah dan
dibahas dalam MUSRENBANGTAN tingkat Provinsi pada awal bulan
Maret, selanjutnya direkapitulasi dan disampaikan kepada Direktur
Jenderal Peternakan. Direktorat teknis melakukan penelaahan
proposal yang diterima dan hasil penelaahannya disampaikan kepada
Direktur Jenderal Peternakan sebagai bahan MUSRENBANG tingkat
Nasional di BAPPENAS dan MUSRENBANGTAN yang akan
dilaksanakan pada bulan April 2010.
4. Terhadap proposal yang disetujui oleh Ditjen Peternakan akan
diproses lebih lanjut dalam RKP dan RKAKL 2011.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 18
IV. MEKANISME SELEKSI PROPOSAL
A. Seleksi Proposal
Setiap proposal yang diajukan akan diseleksi kelayakannya oleh Tim
Perencanaan masing-masing Direktorat Teknis sesuai dengan kegiatan
yang diajukan, dengan kriteria : (1) Hasil evaluasi kegiatan tahun
sebelumnya; (2) Kelayakan proposal; (3) Relevansi terhadap program
Pusat; (4) Kesiapan kelembagaan di daerah.
1. Hasil Evaluasi Kinerja Tahun Sebelumnya
Dengan anggaran berbasis kinerja, maka prestasi kinerja tahun
sebelumnya akan menentukan diterima atau ditolaknya usulan
kegiatan dari suatu daerah. Untuk itu capaian kinerja kegiatan,
absensi dan pelaporan manajerial (simonev) serta realisasi keuangan
(SAI) tahun sebelumnya (T-1) akan digunakan untuk menentukan
reward and punishment.
2. Kelayakan proposal (sesuai dengan potensi daerah, agroekosistem,
kebutuhan daerah dan rencana kegiatannya)
Proposal yang diajukan harus menjelaskan indikator keberhasilan dari
setiap kegiatan yang diusulkan, baik output maupun outcome nya.
Indikator keberhasilan ini akan digunakan sebagai alat ukur/evaluasi
keberhasilan kegiatan. Indikator harus bisa dan mudah diukur, serta
bersifat kuantitatif.
3. Relevansi terhadap program Pusat
Keterkaitan dengan program Pusat akan dilihat dari: (1) Keterkaitan
dengan program pusat, (2) Sinergitas dengan kegiatan lain, (3)
Keterpaduan dari sumber-sumber pembiayaan
4. Kesiapan kelembagaan di daerah.
(1) Kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota
(2) Kelembagaan peternak
(3) Komitment Pemerintah Daerah terhadap pembangunan
peternakan
B. Verifikasi dan Kompilasi Proposal Tingkat Direktorat Jenderal
Peternakan
Proposal yang diajukan oleh Dinas Peternakan atau yang membidangi
peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota setelah dinilai oleh Direktorat Teknis
lingkup Ditjen Peternakan selanjutnya diverifikasi oleh Tim Perencanaan
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 19
Direktorat Jenderal Peternakan. Hasil verifikasi proposal ditampilkan dalam
daftar panjang berdasarkan kelompok kegiatan, prioritas sub kegiatan dan
lokasinya.
C. Penelaahan
Penelaahan dari proposal yang telah diverifikasi diperlukan sebagai tahapan
akhir untuk memilih sub kegiatan yang akan dituangkan dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) 2011 dan sebagai bahan dalam Musrenbangtan
tingkat Nasional di Bappenas yang akan dilaksanakan pada bulan April
2010.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 20
V. PENUTUP
Kegiatan pembangunan peternakan oleh Pemerintah dilakukan antara lain
dalam bentuk fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ peningkatan kapasitas dan
partisipasi masyarakat,.Dalam rangka meningkatkan keberhasilan
pembangunan peternakan secara umum, maka proses perencanaan harus
dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspirasi masyarakat
serta perkembangan yang ada. Dalam hal ini kesempatan yang lebih luas
diberikan kepada daerah untuk merancang kegiatan secara tepat dan bekerja
lebih optimal dengan komitmen yang kuat dalam melaksanakan kegiatan.
Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain menyusun pedoman
penyusunan proposal yang merupakan titik awal dari perencanaan kegiatan
kedepan.
Pedoman Pengajuan Proposal Direktorat Jenderal Peternakan Tahun 2011 ini
merupakan acuan bagi semua pihak terkait dalam menyusun proposal terutama
bagi dinas provinsi/kabupaten/kota. Pedoman ini masih bersifat umum dan
masih belum sempurna, sehingga perlu dilengkapi dan dijabarkan lebih lanjut
ke dalam kegiatan-kegiatan operasional berdasarkan anggaran kinerja sesuai
dengan potensi dan karakteristik di daerah. Dengan pedoman ini diharapkan
daerah dapat menentukan kegiatan pembangunan peternakan yang benarbenar
sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 21
LAMPIRAN
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 22
Lampiran 1 : Contoh Format Cover
Lampiran 1 : Contoh Forma
Nama Propinsi
PROPOSAL
Judul Usulan Kegiatan
Nama Kabupaten/Kota
2010
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 23
Lampiran 2 : Contoh Lembar pengesahan
1. Judul Usulan Kegiatan :
2. Jumlah Usulan Anggaran
(Dana Dekonsentrasi / Tugas
Pembantuan)
: Rp.
3. Contact Person Yang Ditunjuk
N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Telepon :
Fax :
e-mail :
HP :
Mengetahui, Tempat, tanggal .......
Bupati/ Wali Kota Disampaikan oleh,
Kepala Dinas
(.....................................) (...……….....……………)
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 24
Lampiran. 3 Outline Proposal.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan Pembangunan Peternakan Pemerintah Daerah
Memuat informasi tentang arah pembangunan perternakan
antara lain : Tujuan, Strategi, sasaran yang ingin dicapai dalam
jangka pendek dan/atau panjang yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah. Didalam penetapan komoditi perlu
dijelaskan mengapa komoditi tersebut diambil oleh pemerintah
daerah.
Kinerja Pembangunan Peternakan
Memuat informasi secara umum tentang kinerja pembangunan
peternakan yang telah dicapai selama tiga sampai lima tahun
terakhir yaitu populasi produksi, termasuk kontribusinya
terhadap perekonomian daerah (PDRB).
B. Tujuan
Berisi penjelasan tentang tujuan dan sasaran spesifik dan
realistis yang ingin dicapai pada akhir Tahun 2011.
Seberapa besar kontribusi kegiatan ini terhadap pembagunan
daerah.
C. Sasaran.
Berisi uraian rinci tentang kelompok peternak yang akan
dikembangkan. Informasinya meliputi, usaha yang sedang
dilakukan, jumlah petani, kesiapan untuk menerima kegiatan,
dll.
II. POTENSI DAN AGROEKOSISTEM
Berisi uraian potensi yang ada di lokasi, karena dengan potensi
yang ada dengan sentuhan yang relatif sedikit akan memberikan
dampak yang besar.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 25
Potensi tersebut baik dalam bentuk agroklimat, sumberdaya
manusia (peternak), kelembagaan instansi yang menaungi,
maupun ekonomi (pasar).
III. EVALUASI KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA
A. Capaian Teknis Kegiatan
Berisi evaluasi kegiatan yang dilaksanakan tahun sebelumnya
baik dari segi fisik maupun segi anggaran.
B. Pelaporan Kegiatan
Berisi laporan kegiatan tahun sebelumnya dalam bentuk Sistim
Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Informasi Monitoring dan
Evaluasi (SIMONEV).
IV. RINCIAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Pada rincian kegiatan/sub kegiatan dan anggaran berisi
penjelasan tentang rincian dan tahapan langkah-langkah
usulan Kegiatan/Sub-Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta
anggarannya. Dalam rincian tersebut disebutkan berapa share
dari APBN Pusat, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota,
swasta dan masyarakat. Rincian anggaran tersebut dituangkan
dalam setiap tahapan kegiatan/sub kegiatan.
A. Rician Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran
1. Rincian share anggaran dari APBN, APBD provinsi, APBD
kab/kota, swasta dan Masyarakat
Kegiatan/ Sub-
Kegiatan/
Jenis Belanja
Kebutuhan Anggaran Tahun 2011
(Rp 000)
APBN
pusat
APBD
prov
APBD
kab/kot
Swasta
Masya
rakat
1.
2. dst
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 26
2). Rincian pengeluaran
Satker : Dinas . . …. .
Kegiatan :
NO
Jenis Belanja/ Rincian Belanja
Volu
me
Harga
Satuan
(Rp)
Jumla
h (Rp)
1
Belanja Bahan
- Atk dan Komputer supplies
- Konsumsi
2 Honor yang terkait dengan output
kegiatan
- Honor
-
3 Belanja Barang Non Operasional
Lainnya
- Rapat .
-
4 Belanja Perjalanan Lainnya (DN)
- Dalam rangka .
-
5 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
- Pengadaan alat . . . . .
-
6 Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
- Pembangunan / rehab . . . . .
-
7 Belanja Lembaga Sosial Lainnya
- Penguatan Modal Usaha
Kelompok
TOTAL
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 27
B. Jadual Pelaksanaan
Jadual pelaksanaan kegiatan berisi penjelasan tentang: jadual
pelaksanaan untuk setiap tahap usulan Kegiatan/Sub-Kegiatan
sesuai dengan yang diuraikan dalam Rincian Kegiatan/Sub-
Kegiatan.
Kegiatan/Sub-
Kegiatan
Tahun 2011 (bulan ke)
0 1
0 2
0 3
0 4
0 5
06 0
7
0 8
0 9
10 11 1
2
1.
2.
n.
C. Indikator Kinerja
Indikator kinerja berisi penjelasan tentang indikator keberhasilan
(output dan outcome) pada setiap kegiatan/Sub-kegiatan
sebagai alat ukur pencapaian tujuan dan sasaran.
Kegiatan/Sub-
Kegiatan
Indikator Keberhasilan Pada Akhir Tahun
2011
OUTPUT OUTCOME
1.
2.
n.
D. Kelanjutan Kegiatan
Keberlanjutan kegiatan berisi penjelasan tentang bagaimana
upaya yang akan dilakukan oleh Daerah dan kelompok
peternak agar kegiatan ini dapat terus berlanjut di masa depan
setelah selesai tahun anggaran 2011.
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 28
Termasuk didalamnya adalah bagaimana pemeliharaan
investasi sarana yang telah diadakan.
E. Komitment Pemerintah Daerah.
Berisikan komitmen pemerintah daerah dalam membangun
peternakan terutama untuk ternak sapi potong dalam
mendukung pencapaian swasembada daging sapi 2014 dan
ternak lainnya, untuk meningkatkan produksi daging, telur
dan susu
LAMPIRAN
Lampiran yang diperlukan antara lain:
1. Hasil Feasibility Study (FS/ Pra-FS) sangat diharapkan sekali.
2. Gambar spesifikasi bangunan (jika ada kegiatan pembangunan
bangunan) dan rincian anggarannya, serta pengesahan dari PU/Cipta
karya
3. Spesifikasi peralatan (jika ada usulan kegiatan pengadaan peralatan)
dan rincian harganya atau price list.
4. Rincian penggunaan ATK dan harganya.
5. Rincian penggunaan perjalanan.
6. Data pendukung lain yang diperlukan
Pedoman Teknis Pengajuan Proposal Ditjen Peternakan 2011 29
Lampiran 4 : Rekapitulasi Pengajuan Proposal APBN TA 2011
No
Kegiatan/Sub Kegiatan
Pagu
Usulan (Rp
juta)
Surat
Pengantar
Kab/kota
(No, tgl)
(1) (2) (3) (4)
1 Kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas
benih dan bibit dengan mengoptimalkan
sumber daya lokal
a Sub kegiatan ............
2 Kegiatan peningkatan produksi ternak
ruminansia dengan pendayagunaan sumber
daya lokal
a
3 Kegiatan peningkatan produksi ternak non
ruminansia dengan pendayagunaan sumber
daya lokal
a
4 Kegiatan pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan menular strategis dan penyakit
zoonosis dan eksotik
a
5 Kegiatan Penjaminan pangan asal hewan
yang ASUH serta pemenuhan produk hewan
non pangan yang aman dan berdaya saing

a
Tempat,
tanggal….......…..
Disampaikan oleh,
Kepala Dinas
(...……….....……………)

2 komentar:

  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT untuk menggunakan Ibu Glory mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya seorang pemilik bangga bisnis saya sendiri, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakan nya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus